INFO PRAKIRAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN(PDPI) dari KKP [13-15 September 2013 ] : DPI Jawa Bali dan Nusa Tenggara : DPI (122’34’’21.9’’’BT, 9’12’’3.1’’’LS) Potensi (111’18’’54.2’’’BT, 8’46’’7.7’’’LS) (112’4’’59.4’’’BT, 8’27’’50.7’’’LS) (115’28’’3.7’’’, 9’7’’43.9’’’LS) (115’26’’37.2’’’BT, 9’26’’27.2’’’LS) (107’17’’23.2’’’BT, 8’0’’2.5’’’LS) DPI Kalimantan : -- DPI Maluku Papua : -- DPI Sumatera : Potensi (104’55’’48.3’’’BT, 6’27’’52.0’’’LS) DPI Sulawesi : Potensi (118’43’’55.8’’’BT, 1’45’’35.1’’’LS)

Saturday, July 30, 2011

GAMBARAN SISTEM PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN DI INDONESIA

SISTEM PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN

Secara  umum kita telah mengetahui apa itu pelabuhan perikanan, tetapi untuk urusan siapa dan bagaimana sistem pengelolaan di pelabuhan itu sendiri  masih banyak para nelayan yang kurang tahu.

Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) biasanya dalam mengelola TPI(Tempat Pelelangan Ikan) menunjuk atau memilih koperasi yang benar-benar berdedikasi dalam mengurus TPI untuk selanjutnya diberikan izin dalam hal pengelolaan TPI baik itu dari penyediaan sarana dan prasarana maupun dalam hal pengelolaan dana TPI. Koperasi dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan kesepakatan dan izin yang telah diberikan oleh pemerintah, sebagai contoh dalam hal penentuan harga ikan, retribusi, keamanan, jaminan kesehatan, dan kebijakan subsidi dalam musim paceklik( biasanya musim barat yang gelombang dan anginnya kencang kira-kira bulan 12 - bulan 2).

Koperasi memperoleh masukan dana lewat retribusi dan potongan biaya perawatan dan pengelolaan TPI untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam hal menunjang kemajuan TPI itu sendiri. Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber masukan utama di koperasi ialah dana pengelolaan yang berasal dari nelayan karena mereka telah memakai TPI. Sedangkan punggutan yang harus mereka setor ke pemerintah adalah dana retribusi yang berdasarkan perda daerah masing-masing, sebagai contoh di Pelabuhan Karangsong Indramayu setiap kali pelelangan nelayan dikenai retribusi (potongan wajib karena telah memakai fasilitas Pelabuhan), yaitu sebesar 2% dari nelayan dan 3% dari pembeli yang kemudian akan disetor ke pemerintah setiap 1 bulan sekali.  Selain biaya potongan tersebut nelayan juga dikenakan potongan dari koperasi yang mengelola TPI tersebut baik itu dana kesehatan, simpanan paceklik, ataupun yang lain yang kurang lebih kalau ditotal potongan keseluruhan dari nelayan adalah 5%(termasuk retribusi). 

Pertanyaannya: Sudah tepat kah penggunaan dan pengawasan dana dari nelayan tersebut untuk kesejahteraan nelayan ?

Dan taukah kalau sebenarnya salah satu subangan dana yang besar ke pemerintah adalah berasal dari pelabuhan-pelabuhan yang sebagian besar nelayannya memilki kapasitas melaut kurang lebih 40 hari atau dari kapal-kapal dengan ukuran 20 GT keatas.
Sebagai contoh di TPI Karangsong dana masukan ke pemerintah dapat mencapai  ratusan juta per bulan(Sumber PKL dari penulis), belum daerah yang lainnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa Kelautan memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan kedepannya... termasuk kerwirausahaan dalam hal penyediaan kapal tangkap bagi nelayan akan terus jadi peluang bisnis bagi pemilik modal atau juragan.

Koreksinya, pemerintah seharusnya benar-benar menjamin dan mendukung lagi program-program kesejahteraan bagi nelayan kecil( nahkoda, ABK kapal, dan nelayan perahu kecil) seperti memberlakukan adanya Jamsostek bagi nelayan, peningkatan pelayanan keselamatan, perbaikan subsidi paceklik dan lain-lain yang dapat memberikan jaminan yang bermutu bagi nelayan guna mendukung kemajuan kelautan dan perikanan Indonesia.















No comments:

Post a Comment