INFO PRAKIRAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN(PDPI) dari KKP [13-15 September 2013 ] : DPI Jawa Bali dan Nusa Tenggara : DPI (122’34’’21.9’’’BT, 9’12’’3.1’’’LS) Potensi (111’18’’54.2’’’BT, 8’46’’7.7’’’LS) (112’4’’59.4’’’BT, 8’27’’50.7’’’LS) (115’28’’3.7’’’, 9’7’’43.9’’’LS) (115’26’’37.2’’’BT, 9’26’’27.2’’’LS) (107’17’’23.2’’’BT, 8’0’’2.5’’’LS) DPI Kalimantan : -- DPI Maluku Papua : -- DPI Sumatera : Potensi (104’55’’48.3’’’BT, 6’27’’52.0’’’LS) DPI Sulawesi : Potensi (118’43’’55.8’’’BT, 1’45’’35.1’’’LS)

Friday, August 12, 2011

TEKNOLOGI PENGINDERAAN JARAK JAUH



     
      
Gambar 1. Ilustrasi Pengambilan data dari sebuah Satelite (sumber: www.inegi.org.mx)


Teknologi penginderaan jauh (Inderaja) telah berkembang dengan pesat dan  pemanfaatannya telah juga banyak digunakan di berbagai bidang kehidupan manusia, salah satunya adalah pemanfaatan untuk identifikasi dan studi garis pantai. Dengan menggunakan data inderaja kita dapat membedakan atau mengindentifikasi batas antara badan air dengan daratan atau secara umum dapat membedakan wilayah laut dan wilayah daratan atau dengan garis pantainya. Selain itu telah tersedia produk/data inderaja yang mempunyai resolusi rendah sampai dengan resolusi tinggi dengan berbagai lebar spektral. Dengan menggunakan data inderaja, pemantauan perubahan garis pantai dapat dilaksanakan secara cepat, sehingga dinamika perubahan garis pantai dapat diketahui dari tahun ke tahun. Selain itu informasi tentang garis pantai juga digunakan dalam penentuan batas wilayah, baik antar negara maupun dalam lingkup suatu negara, misalnya dalam penentuan batas wilayah laut provinsi, kabupaten dan kota menurut Undang-undang No. 22 Tahun 1999. Garis pantai (shore line) adalah garis imaginer yang terbentuk dan merupakan batas air laut dan daratan dan garis ini berubah sesuai dengan kondisi pasang surut air laut. Garis ini selalu berubah-ubah, baik perubahan sementara, maupun permanen dalam jangka waktu tertentu akibat adanya rekresi dan akresi (Hang Tuah, 1991). 

Ada tiga macam kedudukan garis pantai yang digunakan dalam pembuatan peta yaitu garis pantai pada saat pasang tinggi, garis pantai pada saat air rata-rata, maupun garis pantai pada saat air rendah. Pengertian bidang referensi kedalaman untuk batas kedudukan garis pantai dan batas kedudukan garis air rendah sangatlah berbeda dan dalam A Manual On Technical Aspects UNCLOS ‘82 (IHO, 1993), dijelaskan sebagai berikut: kedudukan permukaan laut pada garis pantai yang digunakan untuk pemetaan hidrografi (hydrographic shore line) berada di bidang mean hight water level (MHWL), sedang kedudukan permukaan laut pada garis pantai yang digunakan untuk pemetaan topografi (geodetic shore line) berada di bidang mean sea level (MSL) dan kedudukan permukaan laut pada batas air rendah (limit for drying height) dinyatakan pada garis air rendah (chart datum). 

Sementara itu data penginderaan jauh mengamati permukaan Bumi pada waktu tertentu, seperti satelit Landsat 7, melewati wilayah Indonesia kurang lebih pada jam 10.00 pagi. Pada saat ini kondisi pasang surut pada satu kedudukan tertentu yang tidak diketahui kedudukannya apakah dalam kedudukan air tinggi, rata-rata atau air rendah. Oleh karena itu perlu dipelajari kedudukan garis pantai yang dihasilkan dari data inderaja dan bagaimana mengoreksi kedudukan garis pantai jika berada dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan kedudukan yang didefinisikan oleh sebuah definisi.

Sumber referensi: itk-fpik-ipb

No comments:

Post a Comment