INFO PRAKIRAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN(PDPI) dari KKP [13-15 September 2013 ] : DPI Jawa Bali dan Nusa Tenggara : DPI (122’34’’21.9’’’BT, 9’12’’3.1’’’LS) Potensi (111’18’’54.2’’’BT, 8’46’’7.7’’’LS) (112’4’’59.4’’’BT, 8’27’’50.7’’’LS) (115’28’’3.7’’’, 9’7’’43.9’’’LS) (115’26’’37.2’’’BT, 9’26’’27.2’’’LS) (107’17’’23.2’’’BT, 8’0’’2.5’’’LS) DPI Kalimantan : -- DPI Maluku Papua : -- DPI Sumatera : Potensi (104’55’’48.3’’’BT, 6’27’’52.0’’’LS) DPI Sulawesi : Potensi (118’43’’55.8’’’BT, 1’45’’35.1’’’LS)

Friday, August 12, 2011

DAERAH PERLINDUNGAN LAUT

Daerah Perlindungan Laut (DPL) secara umum adalah daerah yang ditutup secara permanen dimana semua kegiatan ekstraktif manusia DILARANG, terutama menangkap ikan, dengan tujuan akhir untuk melestarikan
sumberdaya pesisir dan laut.

Mengapa kita perlu DPL?
•Masalah kerusakan lingkungan di wilayah
• Masalah menurunnya hasil tangkap, dll

Manfaat DPL:

•Untuk memelihara fungsi ekologis dengan melindungi tempat hidup, tempat bertelur, dan tempat 
  membesarkan larva dari berbagai biota laut

•Untuk memelihara fungsi ekonomis kawasan pesisir dan pulau kecil bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya

Di awal implementasi, DPL menerapkan LARANGAN pemanfaatan di ZONA INTI DPL & KETENTUAN menjaga ZONA PENYANGGA.
Pada akhirnya, implementasi DPL memungkinkan terciptanya keberlanjutan & peningkatan produksi perikanan yang kemudian dapat meningkatkan penghasilan masyarakat.

???
BAGAIMANA CARA MENETAPKAN DAERAH PERLINDUNGAN LAUT (berbasis masyarakat)?


• KRITERIA EKOLOGI
– KEANEKARAGAMAN HAYATI; didasarkan pada keanekaan ekosistem, habitat, komunitas, dan jenis biota
– KEALAMIAN; didasarkan pada tingkat degradasi lingkungan, yang berbanding terbalik dengan kealamian lingkungan
– KETERGANTUNGAN; didasarkan pada tingkat ketergantungan biota pada habitat atau ketergantungan ekosistem pada proses ekologis
– KETERWAKILAN; didasarkan pada adanya suatu tipe habitat, proses ekologis, komunitas biologis, atau karakteristik alam lainnya dalam suatu lokasi

• KRITERIA EKOLOGI
– KEUNIKAN; bila terdapat suatu spesies yang endemik atau langka
– KETERPADUAN; bila lokasi merupakan unit fungsional dari berbagai entitas ekologis
– PRODUKTIVITAS; bila di lokasi terdapat proses produktif yang memberi manfaat bagi makhluk hidup yang ada di dalamnya
– KERENTANAN; didasarkan pada kepekaan lokasi terhadap kerusakan lingkungan baik yang alami maupun akibat aktivitas manusia


•KRITERIA EKONOMI
– Spesies penting; bila terdapat spesies yang bernilai ekonomi tinggi
– Kepentingan perikanan; didasarkan pada jumlah nelayan yang bergantung pada lokasi dan ukuran (stok dan individu) hasil perikanan
– Bentuk ancaman; didasarkan pada luasnya perubahan pola pemanfaatan yang mengancam keseluruhan nilai lokasi bagi manusia
– Manfaat ekonomi; didasarkan pada fungsi perlindungan lokasi yang mempengaruhi ekonomi lokal jangka panjang
– Pariwisata; bila lokasi memiliki potensi untuk kegiatan dan pengembangan wisata


•KRITERIA SOSIAL
– Memiliki masalah pengelolaan dan pemanfaatan wilayah dan sumberdaya pesisir/pulau kecil/laut
– Memiliki potensi pengembangan wisata bahari
– Wilayah pesisir/pulau kecil tersebut memiliki penduduk yang tinggal menetap
– Ada tingkat ketergantungan penduduk yang tinggi terhadap sumberdaya pesisir dan laut
– Ada dukungan dari pemerintah terkait
– Jalur pergerakan (aksesibilitas) masyarakat dari dan ke pusat kota cukup baik
– Ada keinginan masyarakat yang cukup tinggi untuk mengelola lingkungan pesisir dan lautnya
– Pengetahuan masyarakat tentang kelestarian dan kondisi lingkungan pesisir dan lautnya
– Sanitasi lingkungan masyarakat

Langkah-langkah penentuan DPL-BM:
(1) Pra-perencanaan; termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi program ke masyarakat, persiapan dan penilaian kondisi lingkungan;
(2) Perencanaan; terdiri atas kegiatan pembentukan kelompok inti, pemilihan lokasi perlindungan, pembentukan aturan, penentuan mekanisme pengelolaan dan pengaturan keuangan;
(3) Peresmian DPL-BM; melalui persetujuan sebuah aturan masyarakat bersama, perencanaan program dan penganggaran;
(4) Implementasi DPL-BM.




No comments:

Post a Comment