INFO PRAKIRAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN(PDPI) dari KKP [13-15 September 2013 ] : DPI Jawa Bali dan Nusa Tenggara : DPI (122’34’’21.9’’’BT, 9’12’’3.1’’’LS) Potensi (111’18’’54.2’’’BT, 8’46’’7.7’’’LS) (112’4’’59.4’’’BT, 8’27’’50.7’’’LS) (115’28’’3.7’’’, 9’7’’43.9’’’LS) (115’26’’37.2’’’BT, 9’26’’27.2’’’LS) (107’17’’23.2’’’BT, 8’0’’2.5’’’LS) DPI Kalimantan : -- DPI Maluku Papua : -- DPI Sumatera : Potensi (104’55’’48.3’’’BT, 6’27’’52.0’’’LS) DPI Sulawesi : Potensi (118’43’’55.8’’’BT, 1’45’’35.1’’’LS)

Wednesday, June 19, 2013

Penjelasan Peta PDPI

Peta Prakiraan Daerah Penangkapan Ikan (PPDPI) merupakan salah satu produk nyata Balai Penelitian dan Observasi Laut (BPOL) untuk masyarakat nelayan di Indonesia. PPDPI telah dibuat dan didistribusikan sejak tahun 2000, saat itu masih dilakukan langsung oleh Badan Riset Kelautan dan Perikanan. Dari awal diproduksi hingga saat ini, PPDPI terus mengalami perkembangan dan perbaikan.



Pembuatan PPDPI didasarkan pada informasi sebaran konsentrasi klorofil-a, suhu permukaan laut, dan anomali tinggi permukaan air laut dari citra satelit. Saat ini ada 3 jenis PPDPI yang dihasilkan BPOL, yaitu PPDPI Nasional, PPDPI Laut Sawu, dan PPDPI Pelabuhan Perikanan. PPDPI Nasional dibagi menjadi 5 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu Sumatera, Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku dan Papua dan dibuat secara rutin seminggu dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis, sedangkan PPDPI Laut Sawu dan Pelabuhan Perikanan dibuat setiap hari.


Selain ditampilkan dalam website BPOL, PPDPI juga didistribusikan melalui e-mail dan fasilitas Interactive Voice Respon (IVR). Untuk bisa mendapatkan PPDPI secara rutin melalui e-mail, para calon pengguna harus mengirimkan permintaan ke ppdpi_brok@yahoo.com. Sementara itu, untuk mendapatkan PPDPI melalui fasilitas Interactive Voice Respon (IVR), para pengguna dapat menerima PPDPI secara otomatis melalui mesin faksimili dengan cara menelepon ke nomor 0365-44271.

Untuk mempelajari bagaimana cara membaca PPDPI, silahkan unduh panduannya di sini http://www.bpol.litbang.kkp.go.id/file/ppdpi/PANDUAN_PETA_SECARA_UMUM.pdf

No comments:

Post a Comment